Cek Status NUPTK
Cek Status NUPTK. Bagi bapak/ibu yang bekerka di dunia pendidikan tentunya tidak lepas dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa di sebut dengan NUPTK. Batas akhir proses pengajuan NUPTK baru akan segera berakhir yaitu tanggal 31 Oktober 2013.Berkas Pengajuan NUPTK Baru
Saat ini, berkas-berkas pengajuan NUPTK baru yang disyaratkan telah dikirim oleh operator Dinas Pendidikan maupun operator MAPENDA ke LPMP setempat. Berkas-berkas pengajuan yang wajib diantar ke LPMP tersebut diantaranya adalah seperti S06, S10, S07, Copy Kartu Keluarga, SK CPNS/PNS/GTY dengan masa kerja 4 th, SK Penugasan dan ijazah terakhir yang dilegalisir. Operator LPMP sendiri sudah mulai bekerja meng-generate NUPTK baru sesuai dengan ajuan yang masuk hingga tanggal 31 Oktober 2013 mendatang.Setelah mengirimkan S06 ke operator Dinas/MAPENDA, pada prinsipnya bagi guru yang belum memiliki NUPTK tinggal menunggu ajuan tersebut diverval oleh LPMP. Jika memenuhi syarat, maka LPMP akan menerbitkan nomor NUPTK baru. Untuk mengetahui apakah NUPTK baru telah diterbitkan oleh LPMP, guru tidak perlu repot-repot datang ke Dinas pendidikan atau kantor Kemenag setempat. Dan tidak perlu repot-repot menelpon operator Dinas pendidikan maupun Mapenda. Karena sistem PADAMU NEGERI memungkinkan proses pemantauan proses secara online. Sama seperti ketika akan mengunduh dokumen VERVAL, untuk dapat mengecek apakah NUPTK baru telah diterbitkan juga melalui langkah yang sama, lakukan hal-hal berikut ini :
Buka halaman pengecekan status NUPTK dialamat URL http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/
Kata kunci : Cek Status NUPTK Baru, Persyaratan berkas-berkas pengajuan NUPTK
