-->

Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014

Admin

Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014

Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014

Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014, Kriteria dan Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014 img
Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014. Jangan berkecil hati bagai bapak/ibu guru yang sampai dengan akhir tahun 2013 belum sertifikasi guru, karena pada tahun 2014 ini akan tetap ada proses serifikasi guru 2014. Lantas apa saja Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014? Tentunya perlu juga untuk disimak.

Kriteria dan Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014


Berikut ini kriteria dan Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014 :

  • Guru yang ikut dalam peserta PLPG Sertifikasi Guru 2014 belum mempunyai sertifikat pendidik serta masih aktif mengajar di sekolah dibawah binaan Kemdikbud terkecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi untuk guru Pendidikan Agama serta seluruhnya guru yang mengajar di madrasah diadakan oleh Kemenag dengan kuota serta ketentuan penetapan peserta dari Kemenag.

  • Memenuhi kwalifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau minimal diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau perguruan tinggi yang mempunyai izin penyelenggaraan.

  • Untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka mesti penuhi ketetapan diangkat jadi pengawas unit pendidikan sebelum saat berlakunya Ketentuan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (1 Desember 2008), serta berumur setinggi-tingginya 50 tahun pada waktu diangkat sebagai pengawas tersebut.
 
  • Telah jadi guru pada satu unit pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada waktu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru serta Dosen diputuskan tanggal 30 Desember 2005.
 
  • Untuk guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta mesti mempunyai SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimum 2 tahun dengan cara terus-terusan dari penyelenggara pendidikan.   

  • Untuk guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri mesti mempunyai SK dari Bupati/Walikota.
 
  • Belum berumur 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
 
  • Sehat jasmani serta rohani dibuktikan dengan surat info sehat dari dokter. Bila peserta di ketahui sakit pada waktu datang untuk ikuti PLPG yang mengakibatkan tidak dapat ikuti PLPG, maka LPTK memiliki hak lakukan kontrol lagi pada kesehatan peserta tersebut. Bila hasil pemeriksanaan kesehatan menyebutkan peserta tidak sehat, LPTK memiliki hak tunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
 
  • Mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan NUPTK Padamu Negeri.

Semoga sedikit berbagi informas tentang "Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014" di atas bermanfaat.

Kata kunci : Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014, Kriteria dan Persyaratan PLPG Sertifikasi Guru 2014


Hasil PLPG Rayon 112 UNNES, Jadwal Ujian Ulang PLPG Rayon 112 UNNES pict
Admin
Load comments