-->

UU No 14/2005 : Guru dan Dosen

Admin

UU No 14/2005 : Guru dan Dosen

UU No 14/2005 : Tentang Guru dan Dosen 

UU No 14/2005 : Tentang Guru dan Dosen . Sebanyak 20.940 guru terancam tidak boleh mengajar lagi, apabila sampai 2015 tak juga mengantongi ijazah S1. Hal itu seiring sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 14 / 2005 tentang guru dan dosen, yang mewajibkan guru dan dosen boleh mengajar jika sudah menempuh kuliah S1. Khususnya bagi guru yang belum menempuh S1, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengeluarkan Permendiknas 58 / 2008 tentang penyelenggaraan Program Sarjana S1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan(PSKGJ).

Guru  harus berkualifikasi S1 dan UU No 14/2005 : Tentang Guru dan Dosen 

Berdasarkan data dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, seperti yang dilansir jpnn.com, bagi guru lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) 11.068 orang, D1 sebanyak 458, D2 mencapai 8.392 dan D3 tersisa 1.022, wajib mengikuti kuliah dengan ketentuan 60 persen termediasi (mempelajari modul) dan 40 persen tatap muka.
   
“Sebanyak 16 kali pertemuan satu semester aturannya. Tetapi bagi guru yang belum S1 ini, ada peraturan Mendiknas yang memberikan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar. Sehingga mereka tak harus kuliah. Tak semua guru mendapatkannya,”
   
Selain itu, ia juga menyayangkan pemerintah daerah baik provinsi,  kabupaten maupun kota yang belum menganggarkandana untuk membantu program tersebut. Pasalnya PSKGJ dalam peraturan menteri disebutkan biasa swadana alias guru yang membayar.
   
Sementara kekuatan tenaga didik atau dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang dimiliki Unpar untuk mengajarnya, sebanyak 380 saja dari 12 Program Pendidikan (Prodi) di Unpar. Sedangkan untuk pertemuan normal sewajarnya satu orang dosen diikuti 15 sampai 20 guru peserta didik.
   
Pun begitu disampaikannya ada solusi lainnya, yakni guru yang sudah memiliki ijazah S1 dan S2 dapat menjadi tutor modul. Selain itu berdasarkan keputusan rektor Unpar, dana pemungutan biaya kuliah bagi guru hanya sebesar Rp 3,5 juta per satu semester.

Sumber : jpnn.com

Kata kunci : UU No 14/2005 : Guru dan Dosen



Hasil PLPG Rayon 112 UNNES, Jadwal Ujian Ulang PLPG Rayon 112 UNNES pict
Admin
Load comments