-->

Sarjana Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru

Admin

Sarjana Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru

Sarjana Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru

Sarjana Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru. Selamat bertemu dengan Info Data PTK, setelah sebelumnya Info Data PTK posting seputar penggunaan Gelar Gr Bagi Guru Profesional. Kali ini Info Data PTK akan posting dengan topik yang hampir sama, kali ini dengan judul posting "Sarjana Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru". Seperti yang dilansir dalam laman kemdikbud.go.id bahwa bahwa ke depan untuk menjadi seorang guru profesional, lulusan fakultas keguruan dengan gelar sarjana pendidikan (S.Pd) tetap wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Seperti halnya Sarjana Kedokteran (S.Ked), seorang S.Ked belum menunjukkan profesi dokter tetapi baru gelar akademik.

Sarjana Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sarjana Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru img
Dengan berprofesi sebagai guru maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi. “Jadi jangan keliru, bukan S.Pd-nya yang dihapus”, ujar Mendikbud. Untuk mencapai kondisi tersebut, dikatakannya, diperlukan masa transisi sampai 2015.

Ditambahkan Mendikbud, saat ini Pemerintah sedang melakukan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan revisi ini maka permasalahan yang terkait dengan pendidikan, termasuk pengelolaan guru yang selama ini menjadi bagian otonomi daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota akan ditinjau kembali.

Khusus permasalahan Pendidikan, dalam revisi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, diungkapkan Mendikbud, sudah disepakati di level pemerintah pusat, bahwa persoalan pendidikan  tidak lagi diotonomikan tetapi menjadi menjadi urusan bersama, antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. “Ini dasar yang akan kita jadikan payung, kalau sekarang kita tidak bisa serta merta menariknya ke pusat karena guru juga dalam komponen pendidikan’, ujar Mendikbud.

Ditambahkan Mendikbud, dari 8 SNP (standar nasional pendidikan), nanti akan dibagi-bagi mana yang menjadi urusan daerah, mana yang jadi urusan pusat dan mana yang menjadi urusan bersama. Sebagaimana diketahui SNP, meliputi delapan hal, yaitu, (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, (8)  Standar Penilaian Penilaian. “Standar isi, proses, dan kompetensi lulusan merupakan bagian dari kurikulum sehingga tetap menjadi kewenangan pusat”, tegas Mendikbud.

Kata kunci : Sarjana Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru


Hasil PLPG Rayon 112 UNNES, Jadwal Ujian Ulang PLPG Rayon 112 UNNES pict
Admin
Load comments