Guru Non PNS Menjadi Tanggung Jawab yang Mengangkat
Guru Non PNS Menjadi Tanggung Jawab yang Mengangkat. Selamat bertemu dengan Info Data PTK, pada kesempatan yang baik ini Info Data PTK akan posting dengan judul "Guru Non PNS Menjadi Tanggung Jawab yang Mengangkat"(http://info-data-ptk.blogspot.com/2014/03/guru-non-pns-menjadi-tanggung-jawab.html). Sedikit melanjutkan posting sebelumnya tentang Nasib Guru Non PNS di Sekolah Negeri terkait dengan Pencairan Tunjangan TPP-nya, maka pada kesempatan ini Info Data PTK akan membicarakan lantas : Bolehkah Sekolah Negeri mengangkap Guru Non PNS?Guru Non PNS di Sekolah Negeri/Swasta
Sementara itu untuk sekolah swasta, Purwadi selaku Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi, seperti yang dikutip dalam jpnn.com, mengatakan TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan. Dia mengatakan belum tentu guru yang mengajar di sekolah swasta itu guru tetap yayasan. Dengan skema baru ini, Purwadi mengatakan supaya sekolah negeri, swasta, hingga pemerintah kabupaten dan kota tidak asal-asal merekrut guru non PNS baru. "Sebab mereka itu bisa menjadi bom waktu," katanya. Di antaranya meminta diangkat serta merta menjadi CPNS atau meminta hak-hak yang sama dengan guru PNS.
Guru Non PNS Menjadi Tanggung Jawab yang Mengangkat
Purwadi mengatakan ke depan nasib guru-guru non PNS di sekolah negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta, menjadi tanggung jawab yang mengangkat. Dia mencontohkan jika ada kepala sekolah negeri yang merekrut guru di luar skema CPNS, diminta untuk bertanggung jawab untuk urusan gaji.
Semoga sedikit Pemberian gaji guru-guru non PNS di sekolah negeri, masih dibolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tetapi dibatasi dana BOS yang boleh dipakai untuk gaji guru non PNS hanya sekitar 20 persen saja.
Kata kunci : Guru Non PNS Menjadi Tanggung Jawab yang Mengangkat, Guru Non PNS di Sekolah Negeri
