-->

Pemda Wajib Segera Laporkan Tunjangan Guru

Admin

Pemda Wajib Segera Laporkan Tunjangan Guru

Pemda Wajib Segera Laporkan Tunjangan Profesi Guru

 Pemda Wajib Segera Laporkan Tunjangan Guru, Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG I, II, III, IV img
Pemda Wajib Segera Laporkan Tunjangan Guru. Setelah pada bulanApril lalu, pemerintah mengguyurkan dana triliunan rupiah untuk tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah mewanti-wanti pemerintah daerah dan pemerintah kota untuk segera melaporkan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru.

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Seperti dilansir dalam jpnn.com, bahwa Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, pemda wajib melaporkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bagian dari proses evaluasi. “Jika pemda tidak melaporkan, maka akan dikenai sanksi penundaan penyaluran tunjangan profesi guru Triwulan II tahun anggaran 2015,” ujarnya Rabu (30/4).

Menurut Yudi, laporan realisasi Pencaiaran TPG 2014 tahap pertama tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal, lalu kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud. “Laporan harus disampaikan secara semesteran,” katanya.

Yudi menambahkan, tunjangan profesi guru tersebut dibayarkan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Total alokasi anggaran tahun ini mencapai Rp 56,13 triliun. “Angka itu termasuk kurang bayar tunjangan profesi guru tahun 2010 - 2013 serta sisa dana yang masih terdapat di rekening kas umum daerah,” ucapnya.

Yudi menyebut pembayaran dilakukan dalam empat tahap. Untuk Pencairan tunjangan triwulan I yang dicairkan pada April 2014, nilainya mencapai Rp 12,75 triliun. Lalu, Pencaiaran TPG tunjangan triwulan II yang dicairkan pada Juli 2014 sebesar Rp 14,44 triliun. Kemudian, Pencairan TPG tunjangan triwulan III yang dicairkan Oktober 2014 senilai Rp 14,46 triliun, dan tunjangan triwulan IV yang dicairkan Desember 2014 senilai Rp 14,47 triliun.

Kata kunci : Pemda Wajib Segera Laporkan Tunjangan Guru, Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG I, II, III, IV



Pemda Wajib Segera Laporkan Tunjangan Guru, Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG I, II, III, IV pict
Admin
Load comments