-->

Guru Wajib Jalin Tes Kejiwaan Secara Periodik

Admin

Guru Wajib Jalin Tes Kejiwaan Secara Periodik

Guru Wajib Jalin Tes Kejiwaan Secara Periodik

Siapa saja nantinya yang akan bekerja berkaitan langsung dengan publik harus menjalani uji kejiwaan, terutama setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh DPR. Hal ini seperti yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Wirianingsih.

"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur tentang pentingnya orang yang bekerja berkaitan langsung dengan publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen," kata Wirianingsih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/7).

Tes kejiwaan tersebut akan diberlakukan secara periodik terhadap kemampuan mengingat, berintegrasi dan sosialisasi. Artinya, sebelum ditugaskan dan selama bertugas selalu dikontrol kesehatan kejiwaannya.

Menurut Wirianingsih, pemerintah kabupaten dan kota wajib memberi pelayanan kesehatan kejiwaan setelah UU tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan fasilitas kesehatan jiwa, minimal lima tahun setelah UU ini diumumkan.

Sumber : jpnn.com



Hasil PLPG Rayon 112 UNNES, Jadwal Ujian Ulang PLPG Rayon 112 UNNES pict
Admin
Load comments