SK TTP Semester 1 Tahun 2014/2015 Sudah Terbit
SK TTP Semester 1 Tahun 2014/2015 ~ Selamat bertemu dengan Info Data PTK, pada pagi yang cerah ini, di sela-sela kegiatan UTS, Info Data PTK akan berbagi informasi tentang "SK TTP Semester 1 Tahun 2014/2015 Sudah Terbit". Sudah kita ketahui bersama bahwa Guru penerima tunjangan profesi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, diantaranya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SK TPP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodikdas.Jadwal Pencairan dan SK TTP Semester 1 Tahun 2014/2015
Jadwal Pencairan TPP Semester 1 Tahun 2014/2015Adapun tentang Jadwal Pencairan TPP Semester 1 Tahun 2014/2015, Rencananya TPP triwulan III akan dicairkan ke masing-masing rekening guru penerima tunjangan mulai pertengahan Oktober 2014.
SK TPP Semester 1 Tahun 2014/2015
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Aplikasi SIM Tunjangan akan melakukan verifikasi dan memberi check list nama-nama guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan, kemudian data tersebut dikirim ke pusat untuk diajukan diterbitkan SK TPP.
Status penerbitan SK TPP semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dapat dicek atau dilihat melalui fasilitas halaman Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas secara online. Untuk melihat status penerbitan SK TPP guru dapat mengunjungi salah satu domain berikut ini:
- http://223.27.144.195:8081
- http://223.27.144.195:8082
- http://223.27.144.195:8083
- http://223.27.144.195:8084
- http://223.27.144.195:8085
Ketentuan Login :
- Untuk login, masukan Nomor Registrasi Guru (NRG) dan
- Password adalah tanggal lahir dengan format penulisan YYYYMMDD sebagai password, contoh : 19761126.
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahap 3
Semeantyara itu terkait pendataan yang rumit dan lambat, membuat para guru penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) harus menahan diri. Karena, TPP triwulan ketiga akhir bulan dipastikan terlambat pembayarannya. Padahal kondisi seperti ini sudah sering terjadi sebelumnya, tapi belum ada langkah konkrit dari Kementrian terkait.
Sampai sejauh ini selain peraturan pencairan TPP, belum ada peraturan lainnya yang mengalami perubahan. Guru negeri penerima TPP tetap dikordinir oleh Dindik, dan guru swasta penerima TPP langsung ke rekening pribadi.

