Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 Dihentikan
Tanggapan atas Penghentian Kurikulum 2013 ~ Akhir Desember 2014 menjadi hari yang sangat bersejarah bagi sejarah perkembangan Kurikulum 2013, dalam Implementasinya K 13 yang dirasa masih setengah matang akhirnya diputuskan oleh Mendikbud untuk dihentikan dalam pelaksanaan secara menyeluruh. Hal ini berarti pelaksanaan K 13 sementara hanya berlaku bagi sekolah yang pada tahun sebelumna sudah melakukan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013, dan mengembalikan Kurikulum ke tahun 2006 untuk semester genap 2014-2015, diseluruh Indonesia.
Walaupun dihentkan, namun Mendikbud, Anis mengatakan kurikulum akan diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sudah tiga semester menerapkan K13. Tentunya inilah yang sangat diharapkan melihat sudh begitu besarnya biaya yang digunakan untuk pelatihan secara serentak di seluruh Indonesia dari tingkat SD/MI, SMP/MTs sempai dengan SMA/SMK/MA.
"Proses penyempurnaan K 13 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dikembangkan disekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan K 13 selama 3 semester terakhir," Kata Anis, kepada wartawan, saat Konfrensi Pers, di Kemendikbud, Jumat (5/12) seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com).
Menikbud mengambil keputusan ini berdasarkan fakta hasil evaluasi tim bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan kurikulum 2013.
Hal-hal yang menyebabkan penghentian K 13 karena beberapa hal, diantaranya :
1. kesiapan buku,
2. sistem penilaian,
3. penataran guru,
4. pendampingan guru dan
5. pelatihan kepala sekolah.
Hal terpenting lainnya bahwa walaupun mengembalikan kurikulum ke 2006, keputusan ini tidak akan merubah prinsip dasar yang terkandung dalam K13, diantaranya, konsep penilaian otentik dan pembelajaran tematik terpadu.
"Jadi, kepada guru dan kepala sekolah tidak usah khawatir, silakan kembangkan metode pembelajaran dalam kelas. kami berharap guru kreatif, menciptakan terobosan- terobosan dalam mengajar," ujarnya.
Himbauan Kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Menidkbud menghimbau bagi sekolah yang baru melaksanakan K 13, satu semester agar segera kembali ke kurikulum 2006, sementara, yang sudah menerapkan tiga semester akan dijadikan sekolah percontohan dalam pengembangan penerapan K 13 dengan bimbingan dan panduaan dari dikbud.
Namun hal lainnya, kalau ada yang sudah jalan 3 semester, kemudian tidak siap melanjutkan silakan untuk mengajukan diri untuk mendapatkan pengecualian,
Penerapan kurikulum K 13 disejumlah sekolah nasional, lanjutnya akan terus dikembangkan dan tidak akan dihentikan, sekolah-sekolah ini kedepannya, akan menjadi percontohan metode pengembangan K 13.
"Yang sudah menerapkan K 13, ada sekira 6.221 dari sekira 200 ribu lebih sekolah, diantaranya SD 2598 sekolah, SMP 1437 sekolah, SMA 1165 sekolah dan SMK 1021 sekolah, jadi sekolah-sekolag ini, akan menjadi percontohan kedepannya," kata Anis.
Selain itu, untuk memantapkan penerapan kurikulum k 13, Kemendikbud akan mengembalikan tugas pengembangan K 13 kepada pusat kurikulum dan perbukuan, tidak lagi ditangani oleh tim Ad hok yang bekerja jangka pendek.
"Jadi, Orientasinya kepada sekolah percontohan dan pengembangan kesekolah lain. Proses bertahap. Konsentrasi kepada kepala sekolah dan guru, training pelatihan, termasuk kepada sekolah yang belum terapkan K 13. Penerapan kurikulum bukan berhenti. Sebagai bagian persiapan, dan akan di pantau oleh tim kemdikbud," ujarnya.
Sebagai bagian dari pemantapan penerapan kurikulum 2013, Anis juga menyinggung tentang buku yang menjadi panduan penerapan. Anis mengatakan buku yang sudah dicetak dan yang sudah disalurkan kesekolah-sekolah untuk disimpan, sampai guru-guru siap melaksanakan K 13. Dan yang belum dicetak dan belum tandatangan kontrak untuk tidak melanjutkan lagi.
Nah, terkait penetapan penghentian pelaksanaan K 13, Kemendikbud hari ini (5/12), akan mengirimkan surat kepada seluruh kepala sekolah, untuk kembali menerapkan kurikulum 2006
Tanggapan atas Penghentian Kurikulum 2013
Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memberhentikan pelaksanaan kurikulum 2013 (K-13) disambut senang para guru. Mereka selama ini banyak yang merasa terbebani dengan pelaksanaan K-13 tersebut.
Para guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyambut baik keputusan Mendikbud Anies Baswedan tersebut.
Seperti diketahui Anies sehari sebelumnya mengumumkan penghentian implementasi K-13 di sekolah yang baru melaksanakan kurikulum tersebut selama satu semester. K-13 tetap dilaksanakan di 6.221 sekolah yang sudah melaksanakan K-13 setahun lebih sebelumnya (tiga semester). Sekolah yang tetap melaksanakan K-13 itu nantinya menjadi pilot project kemendibud.
Menurut Sekjen IGI Mohammad Ihsan, keputusan Mendikbud Anies Baswedan itu sudah tepat. Sebab, penerapan kurikulum baru tersebut memang justru menyulitkan para pengajar di lapangan.
”Yang tidak siap implementasi kurikulumnya. Mulai dari buku, kemudian pelaksanaan juga tidak siap. Akhirnya seperti sekarang, banyak kesulitan, banyak kebingungan di lapangan,” jelasnya saat ditemui di ajang silaturahmi IGI dengan Mendikbud Anies Baswedan, di gedung Mendikbud kemarin (6/12).
Jadi, lanjut dia, bukan sekolah yang tidak siap, tapi kurikulumnya. Karena itu, IGI sepakat dengan apa yang diputuskan mendikbud.
Mendikbud Anies Baswedan pun memastikan bahwa penghentian implementasi K-13 sudah mulai diberlakukan di seluruh sekolah, selain 6.221 sekolah yang telah ditunjuk tersebut.
Dia menuturkan, banyaknya persoalan di lapangan terkait penerapan K-13, membuat pihaknya mengambil keputusan tersebut. Menteri 45 tahun itu menguraikan, ada banyak masalah dalam implementasi K-13.
”Selama ini banyak sekali problem. Salah satunya buku yang digratiskan, tapi nggak ada barangnya. Kemudian ada Permen (Peraturan Menteri yang dibuat M. Nuh) pada Oktober, yang memberlakukan kurikulum serentak. Jadi memang banyak masalah,” paparnya.
Terkait sekolah yang tetap menerapkan K-13, Anies menekankan bahwa sekolah tersebut akan menjadi percontohan untuk perbaikan kurikulum. Sekolah-sekolah tersebut menjadi tempat untuk menguji implemantasi K-13.
”Sekolah-sekolah yang sudah melakukan K-13 tiga semester, itu akan saya jadikan tempat menguji (kurikulum). Jadi biar sekolah-sekolah ini aja yang meneruskan, yang lainnya berjalan seperti biasa (mengimplementasikan kurikulum 2006),” paparnya.
Namun, Anies menggarisbawahi, jika 6.221 sekolah percontohan tersebut merasa tidak mampu menerapkan K-13, maka tidak perlu dipaksakan. Sekolah tersebut bisa langsung menerapkan kurikulum 2006.
”Jadi sekolah jangan merasa terbebani. Nggak ikut (menerapkan K-13) nggak apa-apa,” ujarnya.
Sementara tentang penandatanganan kontrak antara pemda dengan penerbit buku terkait pembuatan buku, Alumnus Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada itu menekankan bahwa kontrak tersebut bisa tetap dilanjutkan. Bagi sekolah yang belum melaksanakan K-13 bisa menyimpan buku tersebut.
Namun, lanjut Anies, pada kenyataannya, masih banyak pemda yang ternyata belum menandatangani kontrak pembuatan buku. Karena itu, dia mengimbau kepada sejumlah pemda, untuk tidak melakukan kontrak pembuatan buku setelah penghentian implementasi K-13.
”Kontrak yang belum tanda tangan, berhenti saja. Jadi saya imbau, yang belum (tanda tangan kontrak) nggak usah bikin kontrak,” ujar dia.
Namun, Anies juga mengaku tidak bisa memberikan imbauan kepada para orang tua, untuk segera membeli buku baru. Sebab, dia meyakini, kebijakan di masing-masing daerah berbeda.
”Pokoknya, saya nggak bisa mengimbau orang tua untuk beli buku baru lagi. Karena kan tergantung daerah, policy-nya berbeda-beda. Toh baru berjalan tiga bulanan kan,” imbuhnya
Sumber : jpnn.com
Tanggapan atas Penghentian Kurikulum 2013 ~ Akhir Desember 2014 menjadi hari yang sangat bersejarah bagi sejarah perkembangan Kurikulum 2013, dalam Implementasinya K 13 yang dirasa masih setengah matang akhirnya diputuskan oleh Mendikbud untuk dihentikan dalam pelaksanaan secara menyeluruh. Hal ini berarti pelaksanaan K 13 sementara hanya berlaku bagi sekolah yang pada tahun sebelumna sudah melakukan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013, dan mengembalikan Kurikulum ke tahun 2006 untuk semester genap 2014-2015, diseluruh Indonesia.
Walaupun dihentkan, namun Mendikbud, Anis mengatakan kurikulum akan diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sudah tiga semester menerapkan K13. Tentunya inilah yang sangat diharapkan melihat sudh begitu besarnya biaya yang digunakan untuk pelatihan secara serentak di seluruh Indonesia dari tingkat SD/MI, SMP/MTs sempai dengan SMA/SMK/MA.
"Proses penyempurnaan K 13 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dikembangkan disekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan K 13 selama 3 semester terakhir," Kata Anis, kepada wartawan, saat Konfrensi Pers, di Kemendikbud, Jumat (5/12) seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com).
Menikbud mengambil keputusan ini berdasarkan fakta hasil evaluasi tim bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan kurikulum 2013.
Hal-hal yang menyebabkan penghentian K 13 karena beberapa hal, diantaranya :
1. kesiapan buku,
2. sistem penilaian,
3. penataran guru,
4. pendampingan guru dan
5. pelatihan kepala sekolah.
Hal terpenting lainnya bahwa walaupun mengembalikan kurikulum ke 2006, keputusan ini tidak akan merubah prinsip dasar yang terkandung dalam K13, diantaranya, konsep penilaian otentik dan pembelajaran tematik terpadu.
"Jadi, kepada guru dan kepala sekolah tidak usah khawatir, silakan kembangkan metode pembelajaran dalam kelas. kami berharap guru kreatif, menciptakan terobosan- terobosan dalam mengajar," ujarnya.
Himbauan Kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Menidkbud menghimbau bagi sekolah yang baru melaksanakan K 13, satu semester agar segera kembali ke kurikulum 2006, sementara, yang sudah menerapkan tiga semester akan dijadikan sekolah percontohan dalam pengembangan penerapan K 13 dengan bimbingan dan panduaan dari dikbud.
Namun hal lainnya, kalau ada yang sudah jalan 3 semester, kemudian tidak siap melanjutkan silakan untuk mengajukan diri untuk mendapatkan pengecualian,
Penerapan kurikulum K 13 disejumlah sekolah nasional, lanjutnya akan terus dikembangkan dan tidak akan dihentikan, sekolah-sekolah ini kedepannya, akan menjadi percontohan metode pengembangan K 13.
"Yang sudah menerapkan K 13, ada sekira 6.221 dari sekira 200 ribu lebih sekolah, diantaranya SD 2598 sekolah, SMP 1437 sekolah, SMA 1165 sekolah dan SMK 1021 sekolah, jadi sekolah-sekolag ini, akan menjadi percontohan kedepannya," kata Anis.
Selain itu, untuk memantapkan penerapan kurikulum k 13, Kemendikbud akan mengembalikan tugas pengembangan K 13 kepada pusat kurikulum dan perbukuan, tidak lagi ditangani oleh tim Ad hok yang bekerja jangka pendek.
"Jadi, Orientasinya kepada sekolah percontohan dan pengembangan kesekolah lain. Proses bertahap. Konsentrasi kepada kepala sekolah dan guru, training pelatihan, termasuk kepada sekolah yang belum terapkan K 13. Penerapan kurikulum bukan berhenti. Sebagai bagian persiapan, dan akan di pantau oleh tim kemdikbud," ujarnya.
Sebagai bagian dari pemantapan penerapan kurikulum 2013, Anis juga menyinggung tentang buku yang menjadi panduan penerapan. Anis mengatakan buku yang sudah dicetak dan yang sudah disalurkan kesekolah-sekolah untuk disimpan, sampai guru-guru siap melaksanakan K 13. Dan yang belum dicetak dan belum tandatangan kontrak untuk tidak melanjutkan lagi.
Nah, terkait penetapan penghentian pelaksanaan K 13, Kemendikbud hari ini (5/12), akan mengirimkan surat kepada seluruh kepala sekolah, untuk kembali menerapkan kurikulum 2006
Tanggapan atas Penghentian Kurikulum 2013
Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memberhentikan pelaksanaan kurikulum 2013 (K-13) disambut senang para guru. Mereka selama ini banyak yang merasa terbebani dengan pelaksanaan K-13 tersebut.
Para guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyambut baik keputusan Mendikbud Anies Baswedan tersebut.
Seperti diketahui Anies sehari sebelumnya mengumumkan penghentian implementasi K-13 di sekolah yang baru melaksanakan kurikulum tersebut selama satu semester. K-13 tetap dilaksanakan di 6.221 sekolah yang sudah melaksanakan K-13 setahun lebih sebelumnya (tiga semester). Sekolah yang tetap melaksanakan K-13 itu nantinya menjadi pilot project kemendibud.
Menurut Sekjen IGI Mohammad Ihsan, keputusan Mendikbud Anies Baswedan itu sudah tepat. Sebab, penerapan kurikulum baru tersebut memang justru menyulitkan para pengajar di lapangan.
”Yang tidak siap implementasi kurikulumnya. Mulai dari buku, kemudian pelaksanaan juga tidak siap. Akhirnya seperti sekarang, banyak kesulitan, banyak kebingungan di lapangan,” jelasnya saat ditemui di ajang silaturahmi IGI dengan Mendikbud Anies Baswedan, di gedung Mendikbud kemarin (6/12).
Jadi, lanjut dia, bukan sekolah yang tidak siap, tapi kurikulumnya. Karena itu, IGI sepakat dengan apa yang diputuskan mendikbud.
Mendikbud Anies Baswedan pun memastikan bahwa penghentian implementasi K-13 sudah mulai diberlakukan di seluruh sekolah, selain 6.221 sekolah yang telah ditunjuk tersebut.
Dia menuturkan, banyaknya persoalan di lapangan terkait penerapan K-13, membuat pihaknya mengambil keputusan tersebut. Menteri 45 tahun itu menguraikan, ada banyak masalah dalam implementasi K-13.
”Selama ini banyak sekali problem. Salah satunya buku yang digratiskan, tapi nggak ada barangnya. Kemudian ada Permen (Peraturan Menteri yang dibuat M. Nuh) pada Oktober, yang memberlakukan kurikulum serentak. Jadi memang banyak masalah,” paparnya.
Terkait sekolah yang tetap menerapkan K-13, Anies menekankan bahwa sekolah tersebut akan menjadi percontohan untuk perbaikan kurikulum. Sekolah-sekolah tersebut menjadi tempat untuk menguji implemantasi K-13.
”Sekolah-sekolah yang sudah melakukan K-13 tiga semester, itu akan saya jadikan tempat menguji (kurikulum). Jadi biar sekolah-sekolah ini aja yang meneruskan, yang lainnya berjalan seperti biasa (mengimplementasikan kurikulum 2006),” paparnya.
Namun, Anies menggarisbawahi, jika 6.221 sekolah percontohan tersebut merasa tidak mampu menerapkan K-13, maka tidak perlu dipaksakan. Sekolah tersebut bisa langsung menerapkan kurikulum 2006.
”Jadi sekolah jangan merasa terbebani. Nggak ikut (menerapkan K-13) nggak apa-apa,” ujarnya.
Sementara tentang penandatanganan kontrak antara pemda dengan penerbit buku terkait pembuatan buku, Alumnus Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada itu menekankan bahwa kontrak tersebut bisa tetap dilanjutkan. Bagi sekolah yang belum melaksanakan K-13 bisa menyimpan buku tersebut.
Namun, lanjut Anies, pada kenyataannya, masih banyak pemda yang ternyata belum menandatangani kontrak pembuatan buku. Karena itu, dia mengimbau kepada sejumlah pemda, untuk tidak melakukan kontrak pembuatan buku setelah penghentian implementasi K-13.
”Kontrak yang belum tanda tangan, berhenti saja. Jadi saya imbau, yang belum (tanda tangan kontrak) nggak usah bikin kontrak,” ujar dia.
Namun, Anies juga mengaku tidak bisa memberikan imbauan kepada para orang tua, untuk segera membeli buku baru. Sebab, dia meyakini, kebijakan di masing-masing daerah berbeda.
”Pokoknya, saya nggak bisa mengimbau orang tua untuk beli buku baru lagi. Karena kan tergantung daerah, policy-nya berbeda-beda. Toh baru berjalan tiga bulanan kan,” imbuhnya
Sumber : jpnn.com
