Guru Non PNS bisa dari PPPK
Rekrutmen Guru Non PNS bisa dari PPPK
Guru Non PNS bisa dari PPPK. PPPK atau yang dikenal dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjina Kerja dapat menjadi rekrutmen guru Non PNS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sepakat untuk meningkatkan kualitas guru melalui reformasi rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga sepakat, masalah guru honorer kategori 2 segera dituntaskan.Ditambahkan, Kemendikbud berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan kualitas dan kualifikasi dalam kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah kepegawaian.
Dalam kesempatan itu Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mnejadi payung hukum bagi PPPK. “PPPK akan dijabarkan lagi kualifikasinya dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi yang jelas, rekrutmennya harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS,” ujarnya
Kata kunci : Guru Non PNS bisa dari PPPK, Rekrutmen Guru dan PPPK
