-->

Guru Non PNS bisa dari PPPK

Admin

Guru Non PNS bisa dari PPPK

Guru Non PNS bisa dari PPPK

Guru Non PNS bisa dari PPPK, Rekrutmen Guru dan PPPK mempan.go.id  img

Rekrutmen Guru Non PNS bisa dari PPPK

Guru Non PNS bisa dari PPPK. PPPK atau yang dikenal dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjina Kerja dapat menjadi rekrutmen guru Non PNS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sepakat untuk meningkatkan kualitas guru melalui reformasi rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga sepakat, masalah guru honorer kategori 2 segera dituntaskan.


Menanggapi hal itu, M. Nuh mengapresiasi kebijakan dalam Undang-Undang ASN  yang melahirkan PPPK, yang diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS. Undang-Undang ASN memungkinkan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta untuk mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK. “Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan, Kemendikbud berkomitmen mendukung kebijakan rekrutmen peningkatan kualitas dan kualifikasi dalam kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah kepegawaian.

Dalam kesempatan itu Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mnejadi payung   hukum bagi PPPK. “PPPK akan dijabarkan lagi kualifikasinya dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi yang jelas, rekrutmennya harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS,” ujarnya

Kata kunci : Guru Non PNS bisa dari PPPK, Rekrutmen Guru dan PPPK


Guru Non PNS bisa dari PPPK, Rekrutmen Guru dan PPPK pict
Admin
Load comments