Jika Pemda Tak Salurkan TPG, Kemdikbud akan Tempuh Jalur Hukum
Penyaluran TPG 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dalam laman kemdikbud.go.id, menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan menempuh jalur hukum, untuk itu Kemdikbud telah mengirimkan surat edaran kepada Pemda untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kekurangan tahun 2010-2013.Kemdikbud akan Tempuh Jalur Hukum
“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (25/04/2014).Sebenarnya dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Dasar hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. Disamping itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.
“Satu-satunya jalan ya wilayah hukum kalau tidak ada niatan baik (menyalurkan). Kalau tidak disalurkan, akan jadi temuan,” ujar Mendikbud.
Dalam surat edaran, Mendikbud berharap pemerintah daerah menyalurkan TPG tersebut paling akhir tanggal 30 April 2014. Surat edaran Mendikbud mengenai pembayaran TPG dikirim tertanggal 24 April 2014 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan bupati serta walikota di seluruh Indonesia.
Semoga sedikit berbagi informasi terkait "Jika Pemda Tak Salurkan TPG, Kemdikbud akan Tempuh Jalur Hukum" di atas bermanfaat, dan kita tunggu bersama realisasi Pencairan Tunjangan Progesi Guru 2014 ini.
Kata kunci : Jika Pemda Tak Salurkan TPG, Kemdikbud akan Tempuh Jalur Hukum, Pencairan TPG 2014
